Wasiat Wajibah Bagi Anak Adopsi Non Litigasi Dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman)
Abstract
Secara normatif, anak adopsi dalam Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) tidak mewarisi dari orang tua angkatnya karena terputusnya hubungan
nasab. KHI Pasal 209 memberikan solusi keadilan melalui lembaga Wasiat
Wajibah, namun ini sering dikaitkan dengan pengangkatan anak yang sah melalui
penetapan pengadilan (litigasi). Kenyataan di masyarakat menunjukkan bahwa
banyak pengangkatan anak dilakukan secara kekeluargaan atau adat (non litigasi),
yang menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai hak Wasiat Wajibah mereka.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Hakim Pengadilan Agama
Kelas IA Sleman terhadap kedudukan hukum anak adopsi non litigasi dan dasar
pertimbangan mereka dalam menerapkan Wasiat Wajibah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Sleman memiliki
pandangan yang progresif dan cenderung mengakomodir permohonan Wasiat
Wajibah bagi anak adopsi non litigasi. Meskipun adopsi non litigasi secara formal
tidak memenuhi syarat sah pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, Hakim menggunakan doktrin keadilan substantif dan
kemaslahatan anak (Maqashid Syariah) sebagai dasar pertimbangan utama. Hakim
menerapkan Wasiat Wajibah dengan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding)
atau ijtihad yang melampaui teks literal Pasal 209 KHI. Pertimbangan utamanya
adalah adanya bukti kuat mengenai hubungan pemeliharaan yang tulus dan niat baik
orang tua angkat untuk menyejahterakan anak tersebut, yang dibuktikan melalui
fakta-fakta persidangan. Wasiat Wajibah ini ditetapkan maksimal sebesar sepertiga
(1/3) dari harta warisan, sesuai dengan batasan yang diatur dalam KHI, dengan tetap
memperhatikan hak-hak ahli waris nasab. Pandangan Hakim Pengadilan Agama
Kelas IA Sleman mencerminkan terobosan hukum yang berupaya mengisi
kekosongan hukum acara bagi anak adopsi non litigasi. Praktik ini menegaskan
peran aktif Hakim sebagai creator of law dalam rangka mewujudkan keadilan
berbasis mashlahah dan melindungi kepentingan terbaik anak dalam sistem Hukum
Islam di Indonesia.
Collections
- Islamic Law [923]
