Perbandingan Pengaturan Doktrin Business Judgment Rule Terhadap Direksi Perseroan di Indonesia dan Jerman
Abstract
Penelitian ini membahas perbandingan pengaturan doktrin Business Judgment Rule
(“BJR”) dalam hukum perseroan Indonesia dan Jerman. Idealnya, pengaturan BJR
dapat menjadi instrumen perlindungan hukum bagi direksi agar dapat menghasilkan
keputusan bisnis yang optimal bagi Perseroan. Namun, pengaturan BJR dalam
Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinilai belum
memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi direksi sebab, norma yang
ada dinilai tidak komprehensif. Sementara itu, Jerman mengatur BJR secara
eksplisit dan komprehensif dalam Section 93(1) Aktiengesetz. Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya sejumlah
persamaan dan perbedaan pengaturan BJR pada kedua negara. Jerman telah
menetapkan standar objektif seperti pengambilan keputusan berbasis informasi
memadai, keyakinan yang wajar, serta standar kehati-hatian layaknya seorang
manajer yang bijaksana, sedangkan Indonesia tidak, sehingga terdapat kesenjangan
normatif yang signifikan antara Indonesia dan Jerman. Adopsi pengaturan BJR dari
Jerman ke Indonesia dinilai relevan dan memiliki prospek yang baik karena
kesamaan sistem hukum civil law dan struktur tata kelola perusahaan berbasis two-
tier board system. Oleh karena itu, disarankan agar Pemerintah Indonesia melalui
regulator untuk melakukan pengembangan hukum nasional terhadap pengaturan
BJR.
Collections
- Law [3375]
