Standar Penerapan Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dan Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt Pst)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi standar penerapan
pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan. Fokus utama kajian ini terletak
pada bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai terpenuhinya pembuktian
sederhana guna menjatuhkan putusan, serta bagaimana standar yang digunakan
dalam penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan dalam perkara
yang menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi
dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan pada
pendekatan hakim dalam menjatuhkan putusan pailit, majelis hakim dalam Putusan
No. 2/2024 PN Niaga Smg menekankan aspek formil administratif, sedangkan
Putusan No. 37/2021 PN Niaga Jkt Pst mengedepankan aspek substantif-
kontekstual. Standar pembuktian sederhana belum memiliki ukuran yang seragam
sehingga sering kali menghasilkan inkonsistensi putusan pengadilan dalam perkara
kepailitan. Oleh karena itu, perlu adanya standar jelas yang mengintegrasikan unsur
formil dan substantif secara proporsional untuk menjamin keadilan, kepastian
hukum, dan perlindungan hak para pihak dalam perkara kepailitan, serta diperlukan
perhatian yang lebih serius dan prioritas terhadap pengkajian serta pembaruan
substansi RUU Kepailitan dalam Program Legislasi Nasional.
Collections
- Law [3375]
