| dc.description.abstract | Monopoli oleh PT PLN dalam hal sektor ketenagalistrikan menjadi sebuah bentuk
penguasaan negara terhadap sektor strategis yang tujuannya berkaitan dengan hajat
hidup orang banyak, menjamin pemerataan akses listrik hingga ke pelosok negeri serta
menjamin ketersediaan energi secara berkelanjutan. Penelitian ini memiliki tujuan
untuk menganalisis mengenai kontribusi monopoli pada PT PLN terhadap percepatan
transisi energi, serta menganalisis dampak hukum dari implementasi skema power
wheeling. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual terhadap kebijakan. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa PT PLN, dalam memiliki peran dominan dalam hal
kelistrikan, tetapi tetap berkontribusi dalam hal transisi energi melalui kajian mengenai
potensi-potensi dari Energi baru dan Terbarukan. pembelian listrik dari pembangkit
swasta, dan juga kerja sama kepada para pihak dari dalam negeri maupun luar negeri.
Disisi lain, power wheeling dalam penerapannya memberikan peluang bagi
keterlibatan pihak swasta, akan tetapi keterlibatan tersebut menimbulkan tantangan
hukum terkait penguasaan negara yang telah diatur di dalam Pasal 33 ayat (2) 1945.
Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian dalam hal regulasi agar transisi energi ini
dapat berjalan dengan seimbang antara keterbukaan pasar dan juga tanggung jawab
negara dalam pengelolaan sektor ketenagalistrikan. | en_US |