| dc.description.abstract | Penelitian Ini Membahas Mengenai Pertimbangan Hakim Belum Menjatuhkan Sanksi
Tindakan Rehabilitasi Kepada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di PN Yogyakarta
Pasca UU TPKS No. 12 Tahun 2022. Jenis Penelitian Ini Adalah Penelitian Yuridis Empiris
Dengan Pendekatan Sosiologis. Sumber Data Terdiri Atas Data Primer Berupa Wawancara
Serta Data Sekunder Berupa Bahan Hukum Primer, Sekunder, Dan Tersier. Metode
Pengumpulan Data Dengan Cara Wawancara Dan Studi Pustaka. Hasil Penelitian Ini
Adalah, Pertama, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan
Seksual Di PN Yogyakarta Yakni Seorang Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Kepada
Pelaku TPKS Memakai Pertimbangan Yuridis Dan Non-Yuridis, Ditinjau Dari Tujuan
Pemidanaan, Terdapat 4 (Empat) Putusan Yang Lebih Condong Berorientasi Pada Teori
Absolut/Retributive, Yakni Berdasarkan Pada Pertimbangan Penjatuhan Pidana Yang
Setimpal. Kedua, Faktor Yang Menyebabkan Hakim Belum Menjatuhkan Sanksi Tindakan
Berupa Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Berlakunya
UU TPKS No.12 Tahun 2022. Dikarenakan Belum Adanya Peraturan Pelaksanaan
Tersendiri Dari Pemerintah Untuk Dilakukannya Rehabilitasi Kepada Pelaku Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. | en_US |