| dc.description.abstract | Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman tahun 2024 menunjukkan adanya
ketimpangan partisipasi angkatan kerja antara laki-laki dan perempuan, di mana
perempuan masih terkonsentrasi pada sektor tertentu dan tingkat pengangguran
lebih tinggi. Kondisi ini mencerminkan adanya segregasi pekerjaan berbasis gender
yang dipengaruhi oleh norma patriarkis dan praktik diskriminatif di dunia kerja.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) hadir untuk memperkuat perlindungan hak
maternitas, namun penerapannya menimbulkan tantangan tersendiri. Penelitian ini
bertujuan menganalisis dampak UU KIA terhadap segregasi pekerjaan di
Kabupaten Sleman serta upaya pemerintah daerah dalam mengatasinya. Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiolegal
melalui wawancara, observasi, dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
segregasi horizontal dan vertikal masih terjadi, sementara implementasi UU KIA
belum optimal akibat ketiadaan regulasi turunan, keterbatasan kewenangan daerah,
dan minimnya kesiapan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan
regulasi, sosialisasi, dan sinergi lintas sektor guna mewujudkan kesetaraan gender
di dunia kerja. | en_US |