Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama Pasca Sema Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim untuk Tidak Mengabulkan Permohonan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama (Studi Kasus Tentang Penetapan PN Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam Penetapan
Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk serta untuk
mengetahui alasan tidak dipertimbangkannya Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Masalah yang dijadikan sebagai penelitian ini
adalah apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri
Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023
dan mengapa Hakim tidak mempertimbangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam
Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam Penetapan
Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 141/Pdt.P/2023/PN.Yyk berdasarkan syarat-
syarat sah perkawinan sesuai dengan ajaran agama masing-masing, yang diatur oleh
Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Alasan Hakim tidak mempertimbangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam
Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Yyk, yaitu karena diterbitkan setelah penetapan
dijatuhkan, hukum yang berlaku adalah hukum pada saat peristiwa terjadi dapat
dijadikan dasar bahwa hakim tidak wajib menerapkan SEMA yang terbit setelah
permohonan.
Collections
- Law [3375]
