Urgensi Pembaruan Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Pelindungan Hukum dalam Hubungan Kemitraan
Abstract
Perkembangan gig economy di Indonesia khususnya dalam sektor transportasi online, telah
melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang belum diakomodasi dalam hukum
ketenagakerjaan yang berlaku. Para pengemudi dikategorikan sebagai “mitra” atau pekerja
mandiri, padahal praktik hubungan kerja mereka memenuhi unsur-unsur hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fenomena ini
menciptakan bentuk hubungan kerja non-standar (non-standard employment), khususnya
kategori dependent self-employment, yang belum memiliki payung hukum di tingkat nasional.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan studi literatur untuk menganalisis kekosongan hukum dan kebutuhan akan regulasi baru.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum mitra yang tidak pasti membuka peluang
eksploitasi melalui perjanjian kemitraan yang bersifat sepihak (forcibly followed). Oleh karena
itu, pembaruan hukum ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif menjadi urgensi untuk
menjamin kepastian hukum, pelindungan hak mitra kerja, serta menciptakan hubungan
industrial yang adil dan proporsional. Prinsip keadilan sebagai fairness menurut John Rawls
menjadi pijakan untuk mendorong regulasi yang lebih melindungi pihak yang berada dalam
posisi rentan.
Collections
- Law [3375]
