Show simple item record

dc.contributor.authorAgustine, Windi Alisha
dc.date.accessioned2026-01-23T06:37:15Z
dc.date.available2026-01-23T06:37:15Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/59736
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penyelesaian sengketa hilangnya saldo go-pay dalam penggunaannya sebagai sarana pembayaran jual beli. Rumusan masalah yang diajukan yaitu kewenangan penyelesaian sengketa hilangnya saldo go- pay dalam penggunaannya sebagai sarana pembayaran jual beli. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan studi pustaka yaitu melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian lapangan maupun kepustakaan dianalisis secara kualitatif, artinya data diolah dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini tidak memiliki peraturan terkait dengan Go-Pay sebagai alat pembayaran, sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pun tidak dapat menjadi acuan bagi pengguna Go- Pay yang mengalami kerugian. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/06/2018 tentang Uang Elektronik, penyelenggara harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, sehingga terkait penyelesaian terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna uang elektronik atau Go-Pay mengacu ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, kerugian yang dialami pengguna Go-Pay merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha atau penyelenggara yaitu PT. Dompet Anak Bangsa sehingga pengguna Go-Pay dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat hilangnya saldo Go-Pay dalam melakukan transaksi jual beli. Kemudian pengguna Go-Pay yang dirugikan dapat melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini merekomendasikan agar pengguna Go-Pay dalam aplikasi GO-JEK meminta ganti rugi kepada penyelenggara apabila hal serupa terjadi di kemudian hari atau mengajukan masalah tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kota tempat pengguna Go-Pay tinggal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGo-Payen_US
dc.subjectHilangnya Saldo Go-Payen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.titleKewenangan Penyelesaian Sengketa Hilangnya Saldo Go-pay dalam Penggunaannya Sebagai Sarana Pembayaran Jual Belien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM15410274


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record