| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai Tanggung Jawab dari PT. Telekomunikasi
Selular sebagai penyedia jasa layanan telekomunikasi terhadap Perlindungan Data
pengguna kartu SIM yang nomornya di pergunakan kembali (re-use) oleh provider
Telkomsel dengan menggunakan tinjauan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
pertama, provider Telkomsel melakukan pelanggaran terhadap konsumen (Garry)
dan kedua, provider Telkomsel juga tidak bertanggung jawab atas masalah dari
konsumen (garry). Telkomsel seyogyanya melakukan penyelarasan kebijakan
internal dan mengoptimalkan layanan terhadap konsumen selaku subjek data
pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP dan UUPK. | en_US |