Show simple item record

dc.contributor.authorAhimsa, Muhammad Khadavy Putera
dc.date.accessioned2026-01-23T05:52:59Z
dc.date.available2026-01-23T05:52:59Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59732
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai Tanggung Jawab dari PT. Telekomunikasi Selular sebagai penyedia jasa layanan telekomunikasi terhadap Perlindungan Data pengguna kartu SIM yang nomornya di pergunakan kembali (re-use) oleh provider Telkomsel dengan menggunakan tinjauan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, provider Telkomsel melakukan pelanggaran terhadap konsumen (Garry) dan kedua, provider Telkomsel juga tidak bertanggung jawab atas masalah dari konsumen (garry). Telkomsel seyogyanya melakukan penyelarasan kebijakan internal dan mengoptimalkan layanan terhadap konsumen selaku subjek data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP dan UUPK.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPenggunaan Ulangen_US
dc.subjectPerlindungan Dataen_US
dc.titleTanggung Jawab PT Telekomunikasi Selular Terhadap Perlindungan Data Pengguna Kartu Sim yang Nomornya di Pergunakan Kembali (Re-use)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410361


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record