Ketaatan Bank Terhadap Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Kreditor atas Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit (Studi Kasus Pemberian Kredit PT Bank Panin Indonesia Tbk Kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan) dengan tujuan untuk menganalisis pelangaran atas prinsip kehati-hatian PT Bank Panin Tbk dalam penyaluran kredit kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dan perlindungan hukum bagi kreditor atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Hal ini ditunjang dengan terindikasi kuat bahwa PT Bank Panin Indonesia Tbk telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan yang kemudian penyaluran kredit tersebut mengalami kredit bermasalah yang berujung pada kredit macet. Padahal prinsip kehati-hatian harus dijaga agar tidak terjadi kredit bermasalah yan kemudian dapat berpengaruh pada penurunan tingkat kesehatan perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengacu pada data dari media cetak, media elektronik maupun press realese OJK. Dikarenakan data yang dihasilkan berupa data yang bersifat kualitatif maka metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit PT Bank Panin Indonesia Tbk Kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan selain itu adanya perlindungan hukum bagi kreditor atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Sehingga saran peneliti yaitu bank dalam memberikan kredit seharusnya lebih cermat dalam menganalisis dan menerapkan prinsip kehati-hatian baik pada fase sebelum kredit, kredit maupun fase sesudah kredit agar penyaluran kredit tidak mengalami kredit bermasalah yang kemudian berdampak pada kesehatan bank.
Collections
- Law [3375]
