| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dugaan manipulasi kualitas Bahan Bakar Minyak
(BBM) jenis RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui praktik blending gasoline,
yaitu pencampuran BBM beroktan rendah (RON 88 dan RON 90) yang kemudian dijual
sebagai RON 92 tanpa transparansi kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan menjawab
dua rumusan masalah: (1) unsur-unsur apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembuktian
dugaan pemenuhan perbuatan melawan hukum atas penjualan blending gasoline oleh PT
Pertamina Patra Niaga, dan (2) bagaimana pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum
berdasarkan bukti sementara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta menggunakan data sekunder
berupa peraturan perundang-undangan, dokumen penyelidikan Kejaksaan Agung, literatur,
dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik blending berpotensi
memenuhi lima unsur perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yakni
adanya perbuatan, pertentangan dengan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan
kausal. Dengan demikian, tindakan PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka ruang
pertanggungjawaban perdata, termasuk tuntutan ganti rugi oleh konsumen akibat mutu
BBM yang tidak sesuai dengan standar pemerintah. | en_US |