Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen terhadap Jaminan Keamanan Produk Skincare Oleh Endorser di Tiktok Shop
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen
terhadap Jaminan Keamanan Produk Skincare Maryame oleh Endorser di Tiktok Shop.
Permasalahan yang ada yakni bagaimana pemenuhan hak atas informasi konsumen terhadap
jaminan keamanan produk skincare Maryame oleh endorser di tiktok shop dan bagaimana
bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap jaminan keamanan produk skincare Maryame
yang diendorse oleh endorser di tiktok shop. Jenis penelitian ini merupakan hukum normatif,
metode pendekataan yang digunakan adalah undang-undang. Sumber data yang diperoleh
melalui bahan hukum berupa data primer yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui basis
studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Pemenuhan hak atas informasi
konsumen terhadap jaminan keamanan produk skincare Maryame oleh endorser tidak
terpenuhi, karena informasi yang disampaikan tidak transparan, lengkap, dan akurat. Endorser
yang mempromosikan produk ini tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait bahan
aktif, manfaat, efek samping, atau cara penggunaan produk. Kedua, Tanggung jawab pelaku
usaha terhadap jaminan kualitas produk yang diendorse oleh endorser di tiktok shop yakni
pelaku usaha tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan memanfaatkan jasa endorser sebagai
jaminan kualitas produk skincare yang menimbulkan kerugian di mana konsumen mengalami
kerugian seperti iritasi kulit dan kanker kulit sesuai pasal Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rekomendasi yang ada yakni pertama,
pelaku usaha seharusnya memenuhi hak atas informasi dengan memastikan transparansi dalam
menyampaikan informasi terkait produk kepada konsumen. Kedua, Pelaku usaha seharusnya
bertanggung jawab terhadap jaminan keamanan produk skincare Maryame yang diendorse
oleh endorser di tiktok shop dengan menjamin keamanan atas kualitas produk yang diendorse.
Collections
- Law [3375]
