• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen terhadap Jaminan Keamanan Produk Skincare Oleh Endorser di Tiktok Shop

    Thumbnail
    View/Open
    19410540.pdf (1.320Mb)
    19410540 Bab 1.pdf (285.5Kb)
    19410540 Daftar Pustaka.pdf (201.6Kb)
    Date
    2025
    Author
    Putro, Hanafi Subiyakto
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen terhadap Jaminan Keamanan Produk Skincare Maryame oleh Endorser di Tiktok Shop. Permasalahan yang ada yakni bagaimana pemenuhan hak atas informasi konsumen terhadap jaminan keamanan produk skincare Maryame oleh endorser di tiktok shop dan bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap jaminan keamanan produk skincare Maryame yang diendorse oleh endorser di tiktok shop. Jenis penelitian ini merupakan hukum normatif, metode pendekataan yang digunakan adalah undang-undang. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum berupa data primer yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui basis studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Pemenuhan hak atas informasi konsumen terhadap jaminan keamanan produk skincare Maryame oleh endorser tidak terpenuhi, karena informasi yang disampaikan tidak transparan, lengkap, dan akurat. Endorser yang mempromosikan produk ini tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait bahan aktif, manfaat, efek samping, atau cara penggunaan produk. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap jaminan kualitas produk yang diendorse oleh endorser di tiktok shop yakni pelaku usaha tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan memanfaatkan jasa endorser sebagai jaminan kualitas produk skincare yang menimbulkan kerugian di mana konsumen mengalami kerugian seperti iritasi kulit dan kanker kulit sesuai pasal Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rekomendasi yang ada yakni pertama, pelaku usaha seharusnya memenuhi hak atas informasi dengan memastikan transparansi dalam menyampaikan informasi terkait produk kepada konsumen. Kedua, Pelaku usaha seharusnya bertanggung jawab terhadap jaminan keamanan produk skincare Maryame yang diendorse oleh endorser di tiktok shop dengan menjamin keamanan atas kualitas produk yang diendorse.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59700
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV