Pertanggungjawaban Hukum Oleh PT. Solusi Trasnportasi Indonesia (GRAB) Terhadap Kerugian yang Dialami Oleh Penumpang Akibat Kecelakaan
Abstract
Tingginya jumlah penduduk di Kota Bekasi dan mobilitas masyarakatnya yang intens, hal
ini menimbulkan kebutuhan akan sarana transportasi yang lebih efeisien. GrabBike
merupakan salah satu solusi yang hadir di masyarakat dalam masalah transportasi.
GrabBike merupakan salah satu pilihan layanan yang diberikan oleh grab dalam jasa
transportasi. Namun seiring berkembangnya layanan tersebut menimbulkan berbagai
tantangan baru mengingat jumlah pengguna dan mitra yang semakin banyak membuat
pengawasan akan perlindungan hak-hak konsumen semakin sulit. Hal tersebut diperkuat
dengan catatan kepolisian akan tingginya tingkat kecelakaan sepeda motor dan berita
mengenai kecelakaan yang menimpa pengemudi dan penumpang ojek online dalam
beberapa tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan
penerapan hak katas keamanan,kenyamanan dan keselamatan pada layanan GrabBike di
Kota Bekasi serta menganalisis pertanggungjawaban pihak Grab terhadap penumpang yang
mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan GrabBike. Fokus penelitian ini yaitu
penerapan hak katas keamanan,kenyamanan dan keselamatan penumpang pada layanan
GrabBike dengan melihat dari beberapa sampel indikator baik dari peran driver dan
perusahaan Grab. Selanjutnya terkait dengan bentuk pertanggungjawaban yang diberikan
pihak perusahaan Grab terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan saat
menggunakan layanan GrabBike. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah
penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini peneliti lebih dalam meneliti secara
lapangan dan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat
dengan menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan sosiologis dengan cara pemberian kuisioner dan
wawancara. Hasil yang dapat disimpulkan dari penelitian ini bahwa penerapan hak atas
keamanan,kenyamanan dan keselamatan pada layanan GrabBike di Kota Bekasi secara
penerapan hak atas keamanan,kenyamanan dan keselamatan hasil survey
dilapangan menunjukan hasil bahwa Layanan GrabBike secara keseluruhan telah
berusaha memenuhi hak-hak penumpang terkait keamanan,kenyamanan dan
keselamatan meskipun masih ditemukan sejumlah kekurangan dan kelalaian dalam
praktiknya. Dalam hal kecelakaan yang terjadi pada layanan GrabBike, Grab memberikan
fitur SOS dan juga fasilitas asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan hingga
Rp50.000.000 untuk kasus kematian dan cacat permanen, serta Rp15.000.000 untuk biaya
pengobatan.
Collections
- Law [3375]
