Konsekuensi Hukum Atas Tidak dilaksanakan Penghapusan Jaminan Fidusia yang Perjanjian Pokoknya Telah Selesai
Abstract
Penelitian ini disebabkan karena adanya jaminan fidusia yang tidak dilakukan
penghapusan setelah perjanjian pokoknya selesai, dengan tujuan agar menganalisis
konsekuensi hukum atas tidak dilaksanakan penghapusan jaminan fidusia dengan
cara menganalisis konsekuensi hukum dan upaya bagi pemberi fidusia. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah konsekuensi hukum terhadap jaminan fidusia
yang tidak dilakukan penghapusan di sistem AHU online dan upaya hukum yang
dilakukan debitor apabila kreditor tidak melakukan penghapusan sertifikat jaminan
fidusia dalam sistem AHU online setelah perjanjian pokoknya selesai. Penelitian ini
termasuk penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data dengan cara studi
pustaka. Penelitian menyimpulkan jika penerima fidusia, kuasanya, atau wakilnya
tidak melakukan penghapusan jaminan fidusia maka pemberi fidusia tidak bisa
menjaminkan objek atau barang jaminan fidusia yang sama untuk kembali
difaftarkan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015.
Upaya hukum yang bisa dilakukan debitor yaitu meminta kepada kreditor untuk
memberitahukan penghapusan jaminan fidusia dari daftar Jaminan Fidusia dan
diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia
tidak berlaku kembali. Jika tidak dilakukan penghapusan sertifikat jaminan fidusia
maka pemberi fidusia dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.
Collections
- Law [3375]
