| dc.description.abstract | Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi isu penting dalam upaya
pemberantasan kejahatan ekonomi, khususnya korupsi. Di Indonesia, proses
perampasan aset masih bergantung pada putusan pidana yang berkekuatan hukum
tetap, sehingga memperlambat pemulihan aset negara. Rancangan Undang-Undang
Perampasan Aset mengadopsi pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture
(NCBF), yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan
pidana, selama terdapat bukti keterkaitan dengan tindak pidana. Penelitian ini
bertujuan membandingkan jenis aset dan prosedur perampasan tanpa pemidanaan
antara Indonesia dan Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan pendekatan komparatif. Amerika Serikat telah menerapkan
mekanisme NCBF melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act of 2000 (CAFRA),
dengan prosedur perdata dan standar pembuktian lebih ringan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa regulasi Indonesia masih bersifat umum, belum merinci
klasifikasi aset maupun prosedur yang sistematis. Sebaliknya, CAFRA memberikan
kerangka hukum yang lebih kuat dan terstruktur. Penelitian ini merekomendasikan
agar Indonesia memperkuat substansi RUU Perampasan Aset dengan mengadopsi
praktik terbaik dari yurisdiksi yang lebih maju guna meningkatkan efektivitas
pemulihan aset dan pencegahan kejahatan ekonomi. | en_US |