Tanggung Gugat Promotor Konser Terhadap Konsumen Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembatalan Konser Musik Secara Sepihak (Studi Kasus: Konser Boy Pablo)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan
Kultivizion dalam konser Boy Pablo pada Desember 2022 lalu, pembeli tiket tidak
memperoleh kejelasan informasi maupun pengembalian dana sehingga menimbulkan
kerugian bagi konsumen. Penelitian bersifat hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan dan dokumen, selanjutnya dianalisis secara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak tersebut
melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum. Oleh karena itu, Kultivizion bertanggung jawab mengganti rugi
baik materiil maupun immateriil atas kerugian yang dialami konsumen. Sebagai
saran, Kultivizion tidak boleh membatalkan perjanjian secara sepihak dan wajib
memberikan informasi yang jelas, benar, serta jujur kepada konsumen terkait
penyelenggaraan konser. Selain itu, Kultivizion harus menghormati hak-hak
konsumen agar tidak menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Collections
- Law [3375]
