| dc.description.abstract | Maraknya konsumsi produk susu cair dengan kadar gula tinggi menimbulkan
kekhawatiran terhadap pemenuhan hak atas informasi konsumen. Produk-produk
ini kerap kali tidak mencantumkan informasi kadar gula secara jelas dan jujur.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pelaku usaha memenuhi
kewajiban hukum dalam memberikan informasi produk sesuai dengan Pasal 7 huruf
b UUPK, serta menelaah tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam
pasal 19 ayat(1) UUPK. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih
terdapat pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban hukum dalam memberikan
informasi produk yang benar, jelas, dan jujur, serta lalai mencantumkan peringatan
kesehatan. Selain itu, pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap kerugian
yang diderita konsumen. Namun, kenyataannya praktik di lapangan menunjukkan
masih adanya pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, yang berimplikasi
pada pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, administratif. Kesimpulan
penelitian ini adalah pentingnya penegakan prinsip itikad baik oleh pelaku usaha
untuk menjamin hak atas informasi konsumen dapat terpenuhi secara maksimal,
sekaligus mendorong terwujudnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap
konsumen yang terkena dampaknya serta mewujudkan perlindungan konsumen
yang lebih adil dan komprehensif. | en_US |