Analisis Penerapan Pasal 49 Ayat (1) KUHP Dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Abstract
Penerapan konsep pembelaan terpaksa (noodweer) adalah salah satu hal yang
paling krusial dalam hukum pidana, karena memberikan pembenaran hukum atas
perbuatan yang seharusnya memenuhi unsur pidana, namun dilakukan dalam
keadaan darurat untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang
melawan hukum. Meskipun Pasal 49 ayat (1) KUHP secara jelas mengatur prinsip
ini, penerapannya di pengadilan seringkali menimbulkan perbedaan interpretasi.
Isu sentralnya terletak pada analisis unsur-unsur esensial, seperti sifat serangan
yang nyata dan seketika, serta prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas dari
tindakan pembelaan. Skripsi ini menganalisis secara mendalam bagaimana
pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur ini mempengaruhi putusan akhir, dan
menemukan bahwa inkonsistensi dalam interpretasi dapat menyebabkan
perbedaan putusan pada tingkat peradilan yang berbeda. Oleh karena itu, skripsi
ini menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif dan interpretasi yang
seragam oleh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pembelaan terpaksa
dapat diterapkan secara adil dan tepat, sehingga dapat menciptakan kepastian
hukum dan keadilan.
Collections
- Law [3375]
