Show simple item record

dc.contributor.authorWicaksono, Muhammad Davin
dc.date.accessioned2026-01-21T04:54:23Z
dc.date.available2026-01-21T04:54:23Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59657
dc.description.abstractPerkembangan teknologi tidak hanya membawa manfaat bagi banyak orang, namun berpotensi membahwa ancaman yang serius. Salah satunya adalah penyalahgunaan teknologi Kecerdasan Buatan dalam tindak pidana penipuan. Dikarenakan tidak ada peraturan perundang-undangan atau regulasi yang mengatur secara eksplisit, maka penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia menjadi tidak terkendalikan dan dapat disalahgunakan secara luas. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif yang membandingkan antara peraturan perundang-undangan dalam negeri dan luar negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit tentang tindak pidana penipuan berbasis kecerdasan buatan di Indonesia, sedangkan negara kawasan Uni Eropa telah merumuskan regulasi yang khusus untuk penggunaan kecerdasan buatan. Dengan demikian, rekomendasi utama penelitian ini adalah pembentukan peraturan perundang- undangan yang mengatur secara khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan dengan tujuan untuk mengendalikan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia, dengan merujuk pada Artificial Intelligence Act milik Uni Eropa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRegulasien_US
dc.subjectKecerdasan Buatanen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.titlePerbandingan Pengaturan Tindak Pidana Penipuan Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia dan Uni Eropaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410478


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record