Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetik yang Mengandung Pewarna Merah K3 (Studi Kasus Kosmetik Merek Pinkflash)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen serta
upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas peredaran kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya pewarna merah K3. Permasalahan hukum yang
diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi
konsumen atas beredarnya kosmetik yang mengandung pewarna merah K3 serta
upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian dari dampak
penggunaan kosmetik yang mengandung pewarna merah K3. Jenis penelitian ini
merupakan jenis penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan melalui studi
pustaka dan studi dokumen hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
produk kosmetik merek Pinkflash mengedarkan produknya yang mengandung
pewarna merah K3, dimana kandungan tersebut biasa digunakan sebagai zat warna
kertas, tekstil, atau tinta. Pelaku usaha dalam hal ini tidak menerapkan Cara
Pembuatan Kosmetik yang Baik dalam proses produksinya dan konsumen tidak
mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk yang
dijual. Penelitian ini menyarankan agar pelaku usaha merek Pinkflash menerapkan
Cara Pembuatan Kosmetik yang baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta
konsumen yang merasa dirugikan atas penggunaan kosmetik yang mengandung
bahan berbahaya pewarna merah K3 memiliki hak untuk menempuh upaya hukum
melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) atau litigasi (melalui pengadilan).
Collections
- Law [3375]
