Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Serta Permukiman Kumuh Melalui Program Konsolidasi Tanah di Kampung Bugisan
Abstract
Permukiman kumuh menjadi permasalahan penting di Kota Pekalongan
yang rawan banjir rob dan kekurangan lahan. Pemerintah Kota menerapkan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Serta Permukiman Kumuh Melalui Program Konsolidasi
Tanah Di Kampung Bugisan melalui program konsolidasi tanah di Kampung
Bugisan. Penelitian ini merumuskan masalah mengenai implementasi Perda
tersebut dan kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah hukum
empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi
kepustakaan, dengan data primer dari BPN, Disperkim, dan masyarakat serta data
sekunder dari peraturan dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi konsolidasi tanah berhasil, meskipun belum maksimal. Program ini
memberikan kepastian hukum, menata ulang penguasaan tanah, serta
meningkatkan kualitas hunian dan infrastruktur dasar. Partisipasi masyarakat turut
memperkuat keberlanjutan program. Namun, masih terdapat kendala berupa
resistensi warga, keterlambatan sertifikasi tanah, lemahnya koordinasi
antarinstansi, keterbatasan anggaran, dan hambatan teknis akibat banjir rob. Oleh
karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, koordinasi, dan dukungan
pendanaan agar program konsolidasi tanah lebih optimal sebagai instrumen
penataan kawasan kumuh.
Collections
- Law [3375]
