Komparasi Kepatuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Antara Pemilu dengan Pilkada di Tahun 2024 (Studi Di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komparasi kepatuhan kelompok penyelenggara
pemungutan suara (KPPS) dalam pelaksanaan standar operasional prosedur antara Pemilu
dan Pilkada di tahun 2024 dengan studi di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten
Sleman. Permasalahan utama yang diteliti terkait perbandingan kepatuhan KPPS dalam
pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk
pelanggaran yang terjadi, serta bentuk penyelesaiannya secara hukum. Dalam penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum yang
berlaku dengan melihat kenyataan yang ada pada masyarakat dengan mengidentifikasi
masalah yang ada dan mengarah ke penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini adalah
terdapat perbedaan penyelenggaraan antara Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024, tentu
memiliki payung hukum yang berbeda dalam Pemilu menggunakan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbeda dengan Pilkada yang menggunakan Undang-
undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1
tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1
tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota, menjadi Undang-undang, kedua payung
hukum tersebut miliki turunan masing masing berupa PKPU. PKPU dituangkan dalam
bentuk Buku Panduan KPPS pada Pemilu maupun Pilkada oleh KPU. Buku diterbitkan
sebagai standar operasional prosedur yang digunakan oleh KPPS dengan 4 tahapan (1)
Persiapan pemungutan suara; (2)Pelaksanaan pemungutan suara; (3) Persiapan perhitungan
suara (4) Pelaksanaan perhitungan suara. Pada penelitian ini ditemukan beberapa bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS di Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati,
Kabupaten Sleman, pelanggaran yang ditemukan secara garis besar merupakan
pelanggaran administratif. Adapun secara hukum berdasarkan Pasal 460–465 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu adalah
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan, yang penyelesaiannya menjadi kewenangan
Bawaslu di semua tingkatan dengan jangka waktu pemeriksaan dan putusan yang telah
ditentukan. Selain itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam waktu yang
ditetapkan, dan apabila diabaikan, Bawaslu berhak melaporkannya kepada DKPP,
sedangkan ketentuan teknis penyelesaiannya diatur melalui Peraturan Bawaslu. Dalam
fakta dilapangan penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut yaitu dilakukannya
penanganan secara intern oleh jajaran PPK dan PPS, selain itu Bawaslu melakukan adanya
pengawasan dengan bentuk pencegahan.
Collections
- Law [3375]
