Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi Jasa Pinjaman Online Ilegal oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Perkembangan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari telah berkembang dan
memudahkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Kehadiran pinjaman
online (pinjol) ilegal tanpa legalitas yang tidak mengantungi izin resmi dari pihak
berwenang menjadi pemicu dari berbagai permasalahan termasuk penyalahgunaan
data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan
hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan data pribadi jasa pinjaman
online ilegal oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menganalisis
kendala yang dihadapi oleh Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan
data pribadi oleh jasa pinjaman online ilegal. Penelitian ini menggunakan metode
hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, menggunakan data primer dan data
sekunder, serta teknis analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Polda DIY telah memberikan perlindungan
hukum baik secara preventif maupun represif terhadap korban tindak pidana
penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal di DIY. Selain itu, kendala yang
kerap dialami oleh Polda DIY dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
korban tindak pidana penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal di DIY antara
lain adalah rendahnya literasi digital masyarakat, lokasi pelaku yang tidak jelas,
banyaknya pinjol ilegal yang kian hari makin bermunculan. Oleh karena itu,
diperlukan upaya dari Polda DIY yang lebih responsif dalam menindak pinjol ilegal
serta edukasi hukum terhadap masyarakat agar perlindungan hukum terhadap
korban dapat lebih efektif.
Collections
- Law [3375]
