| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dari sistem informasi rekapitulasi
elektronik (Sirekap) sebagai alat penghitungan hasil pemilihan umum. Pokok
permasalahan yang dikaji adalah urgensi penggunaan teknologi informasi dari sistem
informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) sebagai sistem penghitungan suara hasil
pemilihan umum dan tantangan serta peluang dari penggunaan teknologi informasi dari
sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) sebagai sistem penghitungan suara hasil
pemilihan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
yang ditopang dengan data lapangan berupa hasil wawancara KPU dan Bawaslu. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan studi dokumen dan studi pustaka. Metode
pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan cara naratif non-statistik dan analisis
secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah urgensinya ada 3 yaitu ((1) Urgensi
filosofis, terkait penerapan pelaksanaan Pemilu yang mendukung asas serta prinsip pemilu
berintegritas dalam negara berdemokrasi integritas; (2) Urgensi Sosiologis, terkait
penerapannya yang menjawab kebutuhan zaman yang lebih efisien dan efektif, sehingga
dapat meminimalisir kecurangan yang ada; (3) Urgensi Yuridis, dengan adanya dasar
penerapan teknologi yang ada, sehingga penerapan Sirekap harus memiliki dasar hukum
yang kuat sehingga kedudukannya sama dengan proses secara manual. Dengan urgensi
tersebut kemudian terdapat anggapan bahwa sistem informasi rekapitulasi tersebut dapat
menjadi sistem utama penghitungan suara hasil pemilu bukan lagi sebagai alat bantu.
Dengan anggapan tersebut terdapat tantangan yang berupa: (1) Regulasi yang seharusnya
sudah lagi tidak berbentuk PKPU saja namun sudah menjadi Undang - Undang; (2) Terkait
SDM para petugas badan Ad-Hoc yang harus sesuai dengan kriteria KPU dan paham akan
teknologi; (3) Terkait keamanan data yang yang masih belum siap, (4) Terkait error; baik
jaringan maupun server down. Peluangnya yaitu: (1) Dengan pengalaman yang sudah
menerapkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan pemilu sejak tahun 2014 hingga
2024 seharusnya KPU bisa belajar dari kekurangan dan kesalahan yang terjadi agar
pelaksanaanya tidak terjadi error dan trouble lagi; (2) Meringankan beban para petugas,
menyingkat waktu serta lebih efektif dan efisien. Dengan adanya penerapan e-voting pada
pelaksanaan pilkada di beberapa daerah di Indonesia menjadi bukti bahwa penggunaan
teknologi pada pelaksanaan pemilu sangatlah berguna untuk mensukseskan Pemilu yang
berintegritas pada Indonesia. Dengan adanya negara – negara berhasil di Negara
Berkembang lainya, maka pelaksanaan pemilu di Indonesia juga harus dapat diterapkan
menggunakan teknologi, hal ini guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Penelitian
ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan regulasi, mempersiapkan dengan matang
perekrutan SDM yang memadai sebagai petugas Badan Ad-Hoc, pembekalan dan
pembinaan SDM tersebut dapat dilakukan dengan maksimal dengan menyusun jadwal
yang lebih baik, serta penerapan e-voting yang seharusnya sudah mulai dapat diterapkan
agar pelaksanaan pemilu dapat menjadi lebih fleksibel dan efisien. | en_US |