Show simple item record

dc.contributor.authorMaharani, Cinta Putri Dyah
dc.date.accessioned2026-01-15T06:13:28Z
dc.date.available2026-01-15T06:13:28Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59614
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dari sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) sebagai alat penghitungan hasil pemilihan umum. Pokok permasalahan yang dikaji adalah urgensi penggunaan teknologi informasi dari sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) sebagai sistem penghitungan suara hasil pemilihan umum dan tantangan serta peluang dari penggunaan teknologi informasi dari sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) sebagai sistem penghitungan suara hasil pemilihan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang ditopang dengan data lapangan berupa hasil wawancara KPU dan Bawaslu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan studi dokumen dan studi pustaka. Metode pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan cara naratif non-statistik dan analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah urgensinya ada 3 yaitu ((1) Urgensi filosofis, terkait penerapan pelaksanaan Pemilu yang mendukung asas serta prinsip pemilu berintegritas dalam negara berdemokrasi integritas; (2) Urgensi Sosiologis, terkait penerapannya yang menjawab kebutuhan zaman yang lebih efisien dan efektif, sehingga dapat meminimalisir kecurangan yang ada; (3) Urgensi Yuridis, dengan adanya dasar penerapan teknologi yang ada, sehingga penerapan Sirekap harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kedudukannya sama dengan proses secara manual. Dengan urgensi tersebut kemudian terdapat anggapan bahwa sistem informasi rekapitulasi tersebut dapat menjadi sistem utama penghitungan suara hasil pemilu bukan lagi sebagai alat bantu. Dengan anggapan tersebut terdapat tantangan yang berupa: (1) Regulasi yang seharusnya sudah lagi tidak berbentuk PKPU saja namun sudah menjadi Undang - Undang; (2) Terkait SDM para petugas badan Ad-Hoc yang harus sesuai dengan kriteria KPU dan paham akan teknologi; (3) Terkait keamanan data yang yang masih belum siap, (4) Terkait error; baik jaringan maupun server down. Peluangnya yaitu: (1) Dengan pengalaman yang sudah menerapkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan pemilu sejak tahun 2014 hingga 2024 seharusnya KPU bisa belajar dari kekurangan dan kesalahan yang terjadi agar pelaksanaanya tidak terjadi error dan trouble lagi; (2) Meringankan beban para petugas, menyingkat waktu serta lebih efektif dan efisien. Dengan adanya penerapan e-voting pada pelaksanaan pilkada di beberapa daerah di Indonesia menjadi bukti bahwa penggunaan teknologi pada pelaksanaan pemilu sangatlah berguna untuk mensukseskan Pemilu yang berintegritas pada Indonesia. Dengan adanya negara – negara berhasil di Negara Berkembang lainya, maka pelaksanaan pemilu di Indonesia juga harus dapat diterapkan menggunakan teknologi, hal ini guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan regulasi, mempersiapkan dengan matang perekrutan SDM yang memadai sebagai petugas Badan Ad-Hoc, pembekalan dan pembinaan SDM tersebut dapat dilakukan dengan maksimal dengan menyusun jadwal yang lebih baik, serta penerapan e-voting yang seharusnya sudah mulai dapat diterapkan agar pelaksanaan pemilu dapat menjadi lebih fleksibel dan efisien.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTeknologi Informasien_US
dc.subjectSistem Informasi Rekapitulasi Elektroniken_US
dc.subjectSistem Penghitunganen_US
dc.subjectTransparansien_US
dc.titleUrgensi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Sebagai Sistem Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umumen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410700


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record