Penghentian Penyelidikan Oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Pengembalian kerugian negara merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum
tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya yang merugikan keuangan negara.
Namun, dalam praktiknya, proses pengembalian kerugian negara sering
menghadapi kendala, terutama pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Salah satu
permasalahan utama adalah belum adanya aturan khusus yang mengatur
mekanisme penghentian pengembalian kerugian negara pada tahap-tahap awal
proses hukum tersebut. Ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan menghambat upaya pemulihan aset negara secara
optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pemberlakuan aturan khusus
yang mengatur penghentian pengembalian kerugian negara pada tahap
penyelidikan dan penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi
normatif dengan pendekatan yuridis empiris, mengkaji peraturan perundang-
undangan yang relevan serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa keberadaan aturan khusus sangat diperlukan untuk
memberikan kepastian hukum, memperjelas prosedur, dan meningkatkan
efektivitas pengembalian kerugian negara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat
mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memperkuat perlindungan hak-hak
tersangka dan korban negara. Dengan demikian, rekomendasi utama penelitian ini
adalah pembentukan regulasi yang mengatur secara rinci mekanisme penghentian
pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagai
bagian dari upaya optimalisasi penegakan hukum dan pemulihan keuangan.
Collections
- Law [3375]
