Analisis Kedudukan Penjabat Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Abstract
Gubernur memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah sebagai
kepala daerah provinsi sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat. Peran dan
kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. R umusan masalah dalam penelitian ini mencakup: apakah
mekanisme penunjukan dan pengisian Penjabat Gubernur telah sesuai dengan
prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta bagaimana tantangan dan evaluasi
atas kedudukan Penjabat Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengen tipe penelitian
Normatif Yuridis, yang berfokus pada sumber hukum yang sudah ada, seperti
Undang-Undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil
penelitian pertama yaitu Penunjukan dan Pengisian Penjabat Gubernur merupakan
dua hal yang saling berkaitan dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Kedua, Penunjukan Penjabat Gubernur tanpa melalui pemilihan langsung
menimbulkan persoalan legitimasi demokratis dan bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat. Mekanisme ini membuka ruang intervensi politik pusat dan
mengancam independensi pemerintahan daerah. Masa jabatan yang tidak dibatasi
dan lemahnya pengawasan meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Collections
- Law [3375]
