| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hukum waris Adat Minangkabau
dalam menghadapi urbanisasi dan percampuran budaya serta mengidentifikasi status
kepemilikan harta pusako tinggi ketika ahli waris tidak lagi menetap di Sumatera Barat dan
lebih memilih hukum waris lain. Masalah penelitian mencakup bagaimana pengaruh
urbanisasi terhadap sistem pembagian waris Adat Minangkabau dan bagaimana status
hukum harta pusako tinggi dalam konteks perantauan. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris dengan pendekatan konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sistem waris matrilineal masih diakui sebagai identitas budaya
Minangkabau, namun terjadi pergeseran praktik di perantauan, di mana anak kandung
mulai mengutamakan hak waris dibandingkan kemenakan sesuai adat. Meskipun demikian,
harta pusako tinggi tetap menjadi milik kolektif kaum dan hanya dapat dialihkan melalui
musyawarah adat. Pergeseran ini menimbulkan tantangan dalam menjaga keberlanjutan
nilai adat di tengah pluralitas hukum nasional dan hukum Islam. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum
nasional melalui perantauan daerah untuk menjaga kesinambungan budaya dan kepastian
hukum. | en_US |