| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip
Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika
oleh perempuan sebagai pengguna dan apakah implementasinya sesuai dengan
kebutuhan dan hak-hak perempuan sebagai korban dan pelaku. Restorative Justice
merupakan upaya penyelesaian alternatif dalam sistem peradilan pidana, yakni
berfokus pada pemulihan perempuan. Prosedur penyelesaian perkara melalui
restorative justice diatur dalam Pedoman Jaksa Nomor 18 Tahun 2021. Di
Kejaksaan Negeri Bantul, dalam penyelesaian perkara narkotika prosedurnya telah
sesuai dengan Pedoman Jaksa, yakni mulai dari klasifikasi hingga tahap rehabilitasi
meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan yang dirasakan oleh penuntut
umum. Perempuan yang dalam hal ini merupakan pengguna, menurut Peraturan
Mahakamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dikatakan sebagai perempuan berhadapan
dengan hukum, yakni perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan
sebagai saksi, korban maupun sebagai pihak. Perempuan berhadapan dengan
hukum memiliki hak yang harus dilindungi, serta berhak untuk mendapat akses
keadilan dalam sistem peradilan pidana yang adil tanpa diskriminasi. Penerapan
prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana narkotika oleh perempuan
sebagai pengguna di Kejaksaan Negeri Bantul telah sesuai dengan kebutuhan dan
hak-hak perempuan sebagai korban dan pelaku. | en_US |