Kepatuhan Hukum Direksi PT. Bank Commonwealth dalam menerapkan Prinsip Good Corporate Governance Pada Proses Restrukturisasi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, pertama apakah direksi PT. Bank
Commonwealth telah mematuhi hukum dalam pemenuhan hak-hak karyawan yang
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat proses restrukturisasi
perusahaan. Kedua, mengkaji tanggung jawab dewan komisaris dalam mengawasi
direksi perseroan terbatas dalam mematuhi prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dalam proses restrukturisasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan dengan
cara studi pustaka, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertama, direksi pada PT. Bank Commonwealth belum
sepenuhnya menerapkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan hak-hak karyawan
yang terkena PHK saat proses restrukturisasi, dilihat dari proses akuisisi dan PHK
dilakukan secara mendadak, tidak transparan, dan tanpa melibatkan serikat pekerja.
Kondisi tersebut dapat dikatakan sebagai kelalaian sehingga direksi dapat dimintai
pertanggungjawaban pribadi. Kedua, dewan komisaris belum optimal dalam
melakukann pengawasan terhadap direksi, sehingga prinsip transparansi dan
fairness dalam GCG tidak terpenuhi dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban
pribadi bagi dewan komisaris apabila terbukti lalai dalam pengawasanya. Penulis
memberikan saran, agar direksi mematuhi ketentuan hukum dan prinsip GCG,
berupa meningkatkan keterbukaan informasi serta melibatkan serikat pekerja sejak
awal proses restrukturisasi, dan penguatan fungsi pengawasan dewan komisaris,
sehingga penerapan prinsip GCG dapat berjalan efektif serta perlindungan hukum
terhadap karyawan lebih terjamin.
Collections
- Law [3375]
