Show simple item record

dc.contributor.authorHaykel, Muhammad Rafli
dc.date.accessioned2026-01-12T04:54:35Z
dc.date.available2026-01-12T04:54:35Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59572
dc.description.abstractDalam studi kasus hukum ini, fokus penelitian adalah pada putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp, yang menjatuhkan sanksi pidana terhadap jurnalis Muhammad Asrul atas tuduhan pencemaran nama baik. Putusan ini dianalisis untuk melihat apakah telah sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Permasalahan bermula dari artikel yang ditulis Asrul mengenai dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat publik, yang kemudian disebarluaskan di media daring dan media sosial. Meskipun Asrul berargumen bahwa tindakannya adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, hakim menilai perbuatannya memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan hakim tidak tepat karena mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali, dimana seharusnya UU Pers menjadi hukum yang didahulukan untuk kasus-kasus pers. Putusan ini dianggap dapat merusak kemerdekaan pers, menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis, dan mengikis hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penerapan UU Pers secara konsisten oleh penegak hukum untuk menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePelindungan Hukum Terhadap Terdakwa Pada Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pada Perkara Pemberitaan Pers (Studi Pada Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410835


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record