| dc.description.abstract | Dalam studi kasus hukum ini, fokus penelitian adalah pada putusan Pengadilan Negeri
Palopo Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp, yang menjatuhkan sanksi pidana terhadap
jurnalis Muhammad Asrul atas tuduhan pencemaran nama baik. Putusan ini dianalisis
untuk melihat apakah telah sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Permasalahan bermula dari artikel yang ditulis
Asrul mengenai dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat publik, yang
kemudian disebarluaskan di media daring dan media sosial. Meskipun Asrul
berargumen bahwa tindakannya adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi
UU Pers, hakim menilai perbuatannya memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik
dalam UU ITE. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan hakim tidak tepat karena
mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali, dimana seharusnya UU Pers
menjadi hukum yang didahulukan untuk kasus-kasus pers. Putusan ini dianggap dapat
merusak kemerdekaan pers, menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis, dan
mengikis hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat. Oleh karena itu,
penelitian ini menekankan pentingnya penerapan UU Pers secara konsisten oleh
penegak hukum untuk menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. | en_US |