| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya penggunaan hak cipta atas karya
cipta untuk media iklan di platform media sosial instagram tanpa adanya perizinan
penggunaan karya tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, apakah
konten yang diunggah oleh pelaku usaha di platfrom instagram dengan tujuan
komersial yang menggunakan musik berlisensi merupakan pelanggaran hak cipta.
Kedua, tanggung gugat pelaku usaha terhadap pelanggaran hak cipta musik yang
dikomersialkan di platform Instagram oleh pelaku usaha terhadap pencipta musik
berdasarkan Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian
ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian adalah
pendekatan perundang-undang, pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini
menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, studi
kepustakaan, dan studi dokumen dan analisis data penelitian yang digunakan adalah
analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama konten yang
diunggah oleh pelaku usaha di platfrom instagram dengan tujuan komersial yang
menggunakan musik berlisensi merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana
diatur Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta. Kedua, berdasarkan UU Hak Cipta
pasal 96 ayat 1 bagi pencipta dan pemegang hak cipta yang haknya dilanggar,
berhak memperoleh ganti rugi. | en_US |