| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire
dengan Nomor Register 47/Pdt.G/2023/PN Nab. Dalam putusan tersebut hakim
mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengenai kerugian
keuangan negara yang ditimbulkan oleh seorang pewaris yang meninggal dunia
dalam status tersangka tindak pidana korupsi. Akibat dikabulkan gugatan tersebut,
ahli waris dari pewaris harus membayar ganti rugi yang ditimbulkan oleh pewaris
secara tanggung renteng. Akan tetapi, tidak terdapat pembuktian yang menyatakan
bahwa ahli waris menguasai dan menikmati harta tersebut. Berdasarkan latar
belakang tersebut menghasilkan rumusan masalah yaitu apakah pertimbangan
hakim sudah tepat dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pewaris yang meninggal dunia dalam status tersangka? Dan
bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak ahli waris yang memperoleh harta
peninggalan dari pewaris yang berstatus tersangka?. Penelitian ini berjenis
penelitian normatif, dengan metode penelitian pendekatan statue approach dan
case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertimbangan yang
dilakukan oleh hakim kurang tepat karena banyak aspek yang tidak
dipertimbangkan oleh hakim seperti asas dan nilai keadilan. | en_US |