Urgensi Pengaturan Hak Atas Kesehatan Mental Pekerja Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja di Sleman
Abstract
Isu mengenai kesehatan mental pekerja semakin marak menjadi pembahasan di
tengah dinamika perubahan dunia kerja dengan tuntuntan dan tanggung jawab yang
semakin besar. Besar tantangan yang dimiliki akibat dari regulasi yang mengatur
mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan terkait aspek kesehatan mental belum
sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perlindungan nasional. Permasalahan yang
diangkat mengenai urgensi pengaturan hak atas kesehatan mental pekerja terutama
dalam progam jaminan kecelakaan kerja dengan rincian mengenai model
pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama pada asek kesehatan mental.
Pembahasan ini yang berfokus pada urgensi pengaturan yang lebih mengatur secara
rinci dan spesifik denga metode penelitian yuridis empiris yang mengacu pada
merujuk pada kajian Pustaka yang terdapat pada norma dan hukum positif yang
berlaku. Dengan metode pengumpulan data penelitian yang nerupakan hasil
penafsiran wawancara dan kuisioner dari pekerja yang merasa mengalami
gangguan kesehatan mental akibat dari beban kerja. Penelitian ini menunjukkan
banyaknya pekerja yang mengalami gangguan kesehatan mental akibat dari
pekerjaan namun belum begitu memahami jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
dalam program jaminan kecelakan kerja (JKK). Dengan demikian urgensi
pengaturan mengenai jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dalam program
jaminan kecelakaan kerja (JKK)pada aspek kesehatan mental yang diharapak
menjadi fokus beberapa pihak agak diatur dengan spesifik dan terperinci.
Collections
- Law [3375]
