| dc.description.abstract | Guru merupakan elemen kunci dalam system Pendidikan yang berperan sebagai
pendidik sekaligus pengganti orang tua di lingkungan sekolah maupun dalam
proses pembelajaran. Namun realita yang terjadi terkadang guru yang berstatus
sebagai PNS maupun tidak, tidak melaksanakan fungsinya dengan baik. Penelitian
ini dilatar belakangi oleh terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru
seni tari kepada anak didiknya di Wilayah Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.
Penelitian ini mengkaji tentang 1) Apa factor-faktor yang mendorong terjadinya
pencabulan sesama jenis oleh guru terhadap muridnya di Sleman? Bagaimana
tanggung jawab pidana bagi guru yang melakukan pencabulan sesama jenis
terhadap muridnya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
metode penelitian empiris, metode pengelohan dan penyajian data penelitian ini
diperoleh data primer melalui wawancara kepada Polisi Polsek Gamping dan
Konselor Hukum UPTD PPA Sleman. 1) Berdasar fakta yang ada bahwa terdapat
beberapa faktor terjadinya pencabulan sesama jenis di kabupaten Sleman yaitu
Faktor Kelainan Seksual, Faktor Traumatis Pelaku Korban Sewaktu Kecil, Faktor
Keluarga, Faktor Kurang Pendidikan Agama yang Kuat, dan Faktor Lingkungan
Pergaulan. 2) hasil penelitian menunjukkan bahwa, untuk mengetahui bentuk
pertanggungjawaban pidana guru seni tari yang melakukan pencabulan sesama
jenis terhadap murid, pelaku harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu, Adanya Suatu Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Pembuat, Adanya
Unsur Kesalahan Berupa Kesengajaan atau Kealpaan, Adanya Pembuat yang
Mampu Bertanggungjawab, Tidak ada Alasan Pemaaf. | en_US |