Penerapan Asas Pidana Penjara Sebagai Ultimum Remedium Oleh Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai penerapan asas pidana penjara sebagai ultimum
remedium oleh Hakim dalam putusan perkara tindak pidana narkotika terhadap
anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak penerapan asas
pidana penjara sebagai ultimum remedium terhadap hak-hak anak dalam perkara
tindak pidana narkotika kemudian mengetahui faktor pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara sebagai ultimum remedium terhadap anak dalam perkara
tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif. Adapun data penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi
dokumen. Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis
deskriptif kualitatif, analisis data dengan cara mengumpulkan data terlebih dahulu
dilanjut pengelompokan data lalu mengelola dan menganalisis untuk dijadikan dasar
pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa
dampak penerapan asas ultimum remedium terhadap anak dalam perkara tindak
pidana narkotika bukanlah hal yang terbaik bagi anak dikarenakan sangat berdampak
pada tumbuh kembang anak. Kemudian dalam penelitian ini dapat pula diketahui
bahwa Hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan pemidanaan
seperti anak pernah melakukan tindak pidana yang sama dan anak melakukan
perbuatan tersebut tidak dalam pengaruh daya paksa. Berdasarkan faktor
pertimbangan tersebut penerapan asas ultimum remedium telah sesuai dengan
penerapannya.
Collections
- Law [3375]
