Penggunaan Voucher Shopee Pada Metode Pembayaran Shopee Paylater (Perspektif Fatwa Dsn-mui No.116/dsn- Mui/ix/2017)
Abstract
Shopee PayLater selain sebagai metode pembayaran juga memberikan keuntungan
bagi pengguna melalui Voucher Spesial SPayLater berupa voucher cashback atau
diskon dengan minimal belanja Rp0. Namun, ditinjau dari perspektif hukum Islam,
sistem pembayaran berbasis utang dengan keuntungan tambahan berpotensi
mengandung riba jika akad tidak sesuai syariat sehingga menimbulkan
permasalahan terkait hukum penggunaan voucher dengan metode pembayaran
Shopee Paylater. Penelitian ini berfokus kepada bagaimana mekanisme
penggunaan fitur voucher Shopee Paylater pada transaksi jual beli online dalam
Aplikasi Shopee? Serta bagaimana hukum penggunaan voucher Shopee pada
metode pembayaran Shopee Paylater (Perspektif Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-
MUI/IX/2017)? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan objek penelitian atas penggunaan voucher melalui pembayaran Shopee
Paylater, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.
Data dikumpulan melalui studi literatur berupa buku, jurnal dan data elektronik
yang relevan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukan bahwa penggunaan Shopee PayLater dengan voucher
cashback dinyatakan haram menurut hukum islam karena mengandung riba,
khususnya riba qardh dan riba jahiliyah. Cashback pada dasarnya diperbolehkan
dalam akad jual beli jika berupa diskon tanpa merugikan pihak manapun. Namun,
karena voucher cashback diberikan melalui sistem pinjam-meminjam dalam
Shopee PayLater, hukumnya berubah dan tidak sesuai dengan ketentuan akad qard
dalam Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik.
Collections
- Law [3375]
