Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Polresta Sleman
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polresta Sleman. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini adalah, pertama,
bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban kekerasan dalam
rumah tangga di wilayah hukum Polresta Sleman terdapat 2 langkah utama yakni langkah
preventif berupa yaitu (edukasi masyarakat, pelatihan kesadaran gender, dan koordinasi
dengan UPTD-PPA) dan langkah represif berupa (penegakan hukum terhadap pelaku,
pendampingan hukum, serta rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban). Kedua, Hambatan
yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan
dalam rumah tangga di Polresta Sleman yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor
sarana dan prasarana, faktor masyarakat, Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat.
Collections
- Law [3375]
