Modus Operandi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Sleman
Abstract
Riset ini ditujukan guna mengetahui modus operandi serta penegakan hukum tindak
pidana politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Sleman serta
mengetahui hambatan dalam penegakannya. Riset ini memanfaatkan jenis riset hukum
empiris melalui pendekatan sosiologis. Data yang dipakai merupakan data primer
maupun sekunder, yang periset kumpulkan lewat interviu, studi dokumen serta studi
pustaka serta menganalisisnya secara deskriptif kualitatif. Riset ini hasilnya mendapati
bahwasanya modus operandi tindak pidana politik uang pada Pilkada Kabupaten Sleman
2024 dilakukan secara terstruktur dan terorganisir oleh tim sukses pasangan calon nomor
urut satu serta melibatkan koordinator dan lima orang relawan yang ditugaskan
membagikan uang pecahan senilai Rp.50.000 kepada masyarakat tertentu yang telah
ditentukan sebelumnya, khususnya kepada empat puluh pemilih yang tercantum pada
daftar pemilih “Kusuka”. Prosesnya diawali dengan tahapan pengkondisian terhadap
pemberi dan penerima uang yang berlangsung selama satu, dua bulan hingga dini hari
pemungutan suara dengan pelaku mengatasnakaman diri sebagai tim saksi dalam Pilkada.
Penegakan hukum dilakukan melalui upaya preemtif, preventif, serta represif. Upaya
preemtif berupa sosialisasi kepada masyarakat. Upaya Preventif berupa pengawasan dan
patroli. Upaya represif berupa penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka melalui
proses penyidikan. Namun, penegakan hukum ini menghadapi hambatan, seperti
terbatasnya waktu penanganan, kekurangan personel, serta rendahnya kesadaran
masyarakat terhadap bahaya politik uang.
Collections
- Law [3375]
