| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2022 dalam Pemberian Restitusi bagi Korban Tindak Pidana terhadap Anak di
Pengadilan Negeri Palu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris
dengan pendekatan sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer berupa wawancara serta
data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan
data dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama,
Permohonan restitusi bagi anak korban tindak pidana berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun
2022 dapat diajukan melalui dua mekanisme, yakni sebelum dan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (3). Kedua,
hambatan dari Pemberian restitusi kepada anak korban tindak pidana berupa faktor legal
seperti aturan yang belum lengkap, prosedur yang rumit, dan terbatasnya jenis tindak
pidana yang dapat diajukan restitusi dan faktor non-legal seperti kurangnya pemahaman
dari korban, pelaku, maupun aparat penegak hukum terkait hak atas restitusi. | en_US |