Tinjauan Yuridis Pernyataan Perjudian Online Sama dengan Penipuan
Abstract
Perjudian onliine marak di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan kampanye melawan
perjudian online. Dalam kamapanyenya, perjudian online disebut sebagai
penipuan. Kalimat perjudian online sama dengan penipuan dalam kampanye
tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Apakah mempersamakan
perjudian online sama dengan penipuan sudah tepat? Apa konsekukensi hukum
dari mempersamakan tersebut?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dalam
penelitian hukum normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yakni mempelajari
bahan yang merupakan data sekunder, dengan menggali asas-asas, norma, kaidah
dari peraturan perundang-undangan, perjanjian serta doktrin (ajaran) atau peraturan
lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan perjudian online. Analisis data
terhadap semua bahan hukum yang sudah terkumpul, baik bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dianalisis secara deskriptif,
dengan logika deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, mempersamakan judi online
dengan penipuan oleh Kominfo dalam kampanye melawan perjudian online tidak
tepat secara yuridis karena judi online merupakan tindak pidana yang diatur
tersendiri dalam KUHP maupun dalam ketentuan hukum pidana yang terdapat
dalam UU ITE. Kedua, mempersamakan perbuatan perjudian online dengan
perbuatan penipuan menimbulkan konsekuensi hukum. Pertama, pengenaan pasal
pidana yang lebih ringan daripada pidana judi online, adanya pelanggaran terhadap
asas legalitas hukum. Penggunaan pasal-pasal pidana penipuan untuk menghukum
tindak pidana perjudian online tidak sesuai dengan asas legalitas hukum di
Indonesia, dan konsekuensi positif yakni tindakan penipuan di dalam praktik judi
online yang dilakukan oleh penyelenggara dapat dikenakan pidana berlapis
sehingga hukuman bagi penyelenggara judi online lebih berat.
Kesimpulannya, mempersamakan perjudian online dengan penipuan tidak
tepat secara hukum. Penyamaan ini membawa kosekuensi yakni adanya
pengenaan pidana yang lebih ringan, pelanggaran asas legalitas, dan apabila
terdapat penipuan dalam penyelenggaraan judi online maka dapat diterapkan
pidana berlapis.
Collections
- Law [3375]
