• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Yuridis Pernyataan Perjudian Online Sama dengan Penipuan

    Thumbnail
    View/Open
    18410431.pdf (851.0Kb)
    18410431 Bab 1.pdf (242.2Kb)
    18410431 Daftar Pustaka.pdf (179.2Kb)
    Date
    2025
    Author
    Gilar, Paso Gilar
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perjudian onliine marak di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan kampanye melawan perjudian online. Dalam kamapanyenya, perjudian online disebut sebagai penipuan. Kalimat perjudian online sama dengan penipuan dalam kampanye tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Apakah mempersamakan perjudian online sama dengan penipuan sudah tepat? Apa konsekukensi hukum dari mempersamakan tersebut? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yakni mempelajari bahan yang merupakan data sekunder, dengan menggali asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, perjanjian serta doktrin (ajaran) atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan perjudian online. Analisis data terhadap semua bahan hukum yang sudah terkumpul, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dianalisis secara deskriptif, dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, mempersamakan judi online dengan penipuan oleh Kominfo dalam kampanye melawan perjudian online tidak tepat secara yuridis karena judi online merupakan tindak pidana yang diatur tersendiri dalam KUHP maupun dalam ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam UU ITE. Kedua, mempersamakan perbuatan perjudian online dengan perbuatan penipuan menimbulkan konsekuensi hukum. Pertama, pengenaan pasal pidana yang lebih ringan daripada pidana judi online, adanya pelanggaran terhadap asas legalitas hukum. Penggunaan pasal-pasal pidana penipuan untuk menghukum tindak pidana perjudian online tidak sesuai dengan asas legalitas hukum di Indonesia, dan konsekuensi positif yakni tindakan penipuan di dalam praktik judi online yang dilakukan oleh penyelenggara dapat dikenakan pidana berlapis sehingga hukuman bagi penyelenggara judi online lebih berat. Kesimpulannya, mempersamakan perjudian online dengan penipuan tidak tepat secara hukum. Penyamaan ini membawa kosekuensi yakni adanya pengenaan pidana yang lebih ringan, pelanggaran asas legalitas, dan apabila terdapat penipuan dalam penyelenggaraan judi online maka dapat diterapkan pidana berlapis.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59499
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV