Penentuan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan cara
yang digunakan oleh jaksa penuntut umum serta hakim dalam menentukan besaran
pidana tambahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan kasus. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan
sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan studi
dokumen dan studi pustaka dalam pengumpulan datanya serta dianalisis secara
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan uang pengganti tidak hanya berdasar pada hasil audit
kerugian keuangan negara namun juga mempertimbangkan aspek hukum, fakta
persidangan, serta prinsip keadilan dan proporsionalitas. Cara penentuan uang
pengganti yang digunakan oleh jaksa dan hakim memiliki perbedaan. Jaksa
menghitung uang pengganti berdasarkan total kerugian negara menurut hasil audit
kerugian keuangan negara. Sedangkan hakim lebih menilai keuntungan nyata yang
diterima terdakwa berdasarkan bukti persidangan, memperhitungkan peran
masing-masing terdakwa, dan status aset jaminan. Oleh karena itu, diperlukan
adanya koordinasi dan jalinan kerjasama yang baik antar lembaga negara yang
menangani perkara tindak pidana korupsi khususnya kejaksaan Republik Indonesia
dan pengadilan sehingga dapat mendorong terciptanya standar penetapan uang
pengganti yang lebih adil dan proporsional di seluruh pengadilan.
Collections
- Law [3375]
