Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Masyarakat Kalurahan Wonokerto yang Menduduki Tanah Kalurahan Tanpa Legalitas
Abstract
Penelitian ini menganalisis penggunaan tanah Kasultanan sebagai tempat tinggal di
Kalurahan Wonokerto selama 63 tahun tanpa legalitas. Metode yang digunakan
adalah hukum empiris dengan pengumpulan data primer dan sekunder melalui studi
pustaka, wawancara, dan observasi lapangan dalam masyarakat, Kantor Kalurahan
Wonokerto, dan Panitiksmo Penggunaan tanah kalurahan sebagai tempat tinggal
menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024, namun didasarkan pada
aspek historis dimana terdapat mandat Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tahun
1961 untuk memindahkan kelompok masyarakat tersebut dari daerah rawan
bencana Gunung Merapi. Hal tersebut menjadikan tidak adanya kepastian hukum
untuk kelompok masyarakat tersebut. Akibatnya, kelompok masyarakat tersebut
tidak dapat melakukan perbuatan hukum seperti Liyer dan Lintir. Hasil penelitian
menunjukkan Kasultanan dapat melepaskan hak Anggaduh Kalurahan Wonokerto
menjadi tanah Kasultanan, sehingga masyarakat dapat mengajukan serat
Kekancingan untuk legalitas dan digunakan sebagai perlindungan hukum bagi
kelompok masyarakat tersebut. Meski terdapat regulasi tersebut, penyelesaian lebih
mengacu pada kebijakan kasultanan. Diperlukan regulasi yang lebih eksplisit dan
mengikat secara hukum seperti Peraturan Gubernur tentang penyelesaian status
tanah kalurahan yang terlanjur digunakan oleh masyarakat sebagai tempat tinggal,
agar terdapat kejelasan dalam mendapatkan kepastian hukum.
Collections
- Law [3375]
