Tanggung Gugat PT. Kpm Oil & Gas Dalam Perjanjian Jual Beli Kompresor Gas dengan Wasco Engineering International Limited (Ltd.)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan terkait penyelesaian sengketa dan
pemenuhan kewajiban atau prestasi dalam perjanjian. Penelitian ini merumuskan
pembahasan masalah terkait dengan penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam
perjanjian perdamaian dapat digugat berdasarkan wanprestasi jika salah satu pihak
ingkar janji dan tanggung gugat yang harus dibayarkan atas tindakan wanprestasi.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data penelitian menggunakan
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan studi
kepustakaan dan studi dokumen dan analisis data penelitian menggunakan analisis
data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian perdamaian
dapat digugat atas wanprestasi dan meminta pertanggungjawaban berupa tanggung
gugat kepada pihak yang wanprestasi. Perjanjian perdamaian berbeda dengan akta
perdamaian yang dibuat di pengadilan. Perjanjian perdamaian sama seperti
perjanjian pada umumnya, yakni tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Akta
perdamaian memiliki kekuatan hukum yang tetap dan kekuatan eksekutorial. Pihak
yang dirugikan berhak untuk mempertahankan haknya dengan mengajukan gugatan
karena klaim yang tidak sesuai dengan kerugian yang sebenarnya.
Collections
- Law [3375]
