| dc.description.abstract | Kemajuan teknologi di era digital saat ini sangat membantu di dalam bidang
perfilman karena para pencipta dan rumah produksi film dapat menayangkan
kembali film mereka melalui platform digital, kemajuan teknologi tidak hanya
membawa dampak positif tetapi juga membawa dampak negatif, seperti kasus yang
merugikan pihak-piihak yang dilakukan oleh Aditya Fernando Phasyah. Penulisan
ini bertujuan untuk memabahas dan menganalisis pelanggaran hak ekonomi
pencipta melalui situs film melalui situs ilegal merujuk pada kasus (visinema
Pictures) dan upaya hukum pencipta film untuk mendapatkan ganti rugi atas
pelanggaran ekonomi. Metode penelitian ini hukum empiris, pendeketaan
penelitian ini menggunakan perundangan dan kasus, sumber data yang digunakan
data sekunder terdiri dari bahan hukum, pengumpulan data dengan library
research dan dokumentasi, serta menganalisis menggunakan análisis deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini berupa Aditya Fernando Phasyah telah melakukan
pelanggaran hak cipta yang dapat dikategorikan melakukan pelanggaran hak
ekonomi dan Upaya hukum pencipta film yang memungkinkan untuk mengajukan
gugatan perdata ke pengadilan niaga. Agar mendapatkan ganti rugi atas kerugian
yang dialami sesuai dengan Pasal 99 UU Hak Cipta. | en_US |