| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah
anak setelah adanya perceraian orang tua di Kabupaten Sukoharjo. Rumusan
masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pemenuhan nafkah
anak pasca perceraian di Kabupaten Sukoharjo, setelah Putusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap? dan Faktor-faktor apa sajakah yang
memengaruhi tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian orang tua?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pengumpulan data
melalui cara studi kepustakaan, dokumen dan wawancara dengan para narasumber
yang merupakan pemegang hak asuh dari anak tersebut. Untuk menganalisis hasil
penelitian, digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
sosiologis berdasarkan apa yang sebenarnya terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan nafkah anak setelah
perceraian orang tua di Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya terlaksana dengan
baik. Hal tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga serta faktor perselisihan
dan pertengakaran menjadi penyebab terbanyak perceraian. Padahal dalam hal
pemenuhan nafkah sudah menjadi tanggung jawab bapak, meskipun telah terjadi
perceraian karena hal tersebut telah dijelaskan dalam Putusan Pengadilan dan harus
dilaksanakan. Terdapat lima kasus yang telah diteliti di Pengadilan Agama
Sukoharjo bahwa sebagian besar menunjukkan, ayah tidak memenuhi
kewajibannya secara memadai baik karena lalai, tidak peduli, atau hanya
memberikan nafkah secara tidak konsisten. Permasalahan sosial tersebut yang bisa
memengaruhi kesejahteraan anak setelah perceraian. Banyak faktor yang
memengaruhi terpenuhinya nafkah anak maupun faktor yang memengaruhi tidak
terpenuhinya nafkah anak. Faktor yang memengaruhi tidak terpenuhinya nafkah
anak yaitu karena masalah ekonomi yang tidak stabil, kurangnya kesadaran hukum
dan tanggung jawab terhadap kewajiban ayah, serta komunikasi yang buruk pasca
perceraian antara mantan suami dan istri, sedangkan faktor yang memengaruhi
terpenuhinya nafkah anak yaitu tingginya kesadaran hukum ayah, kejelasan putusan
pengadilan, adanya kesepakatan tertulis, kestabilan ekonomi, pengawasan lembaga
terkait, serta tekanan sosial dan budaya. Penelitian ini memberikan saran untuk
diperlukan peran aktif dari penegak hukum dan diperlukan pemberdayaan serta
edukasi kepada orang tua khususnya ayah. | en_US |