Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Mutiara Maudy
dc.date.accessioned2026-01-05T04:52:04Z
dc.date.available2026-01-05T04:52:04Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59444
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemenuhan nafkah anak setelah adanya perceraian orang tua di Kabupaten Sukoharjo. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di Kabupaten Sukoharjo, setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap? dan Faktor-faktor apa sajakah yang memengaruhi tidak terpenuhinya nafkah anak pasca perceraian orang tua?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui cara studi kepustakaan, dokumen dan wawancara dengan para narasumber yang merupakan pemegang hak asuh dari anak tersebut. Untuk menganalisis hasil penelitian, digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis berdasarkan apa yang sebenarnya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan nafkah anak setelah perceraian orang tua di Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga serta faktor perselisihan dan pertengakaran menjadi penyebab terbanyak perceraian. Padahal dalam hal pemenuhan nafkah sudah menjadi tanggung jawab bapak, meskipun telah terjadi perceraian karena hal tersebut telah dijelaskan dalam Putusan Pengadilan dan harus dilaksanakan. Terdapat lima kasus yang telah diteliti di Pengadilan Agama Sukoharjo bahwa sebagian besar menunjukkan, ayah tidak memenuhi kewajibannya secara memadai baik karena lalai, tidak peduli, atau hanya memberikan nafkah secara tidak konsisten. Permasalahan sosial tersebut yang bisa memengaruhi kesejahteraan anak setelah perceraian. Banyak faktor yang memengaruhi terpenuhinya nafkah anak maupun faktor yang memengaruhi tidak terpenuhinya nafkah anak. Faktor yang memengaruhi tidak terpenuhinya nafkah anak yaitu karena masalah ekonomi yang tidak stabil, kurangnya kesadaran hukum dan tanggung jawab terhadap kewajiban ayah, serta komunikasi yang buruk pasca perceraian antara mantan suami dan istri, sedangkan faktor yang memengaruhi terpenuhinya nafkah anak yaitu tingginya kesadaran hukum ayah, kejelasan putusan pengadilan, adanya kesepakatan tertulis, kestabilan ekonomi, pengawasan lembaga terkait, serta tekanan sosial dan budaya. Penelitian ini memberikan saran untuk diperlukan peran aktif dari penegak hukum dan diperlukan pemberdayaan serta edukasi kepada orang tua khususnya ayah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemenuhan Nafkah Anaken_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectKewajiban Ayahen_US
dc.titlePemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua (Studi di Kabupaten Sukoharjo)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410187


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record