| dc.description.abstract | Banjarnegara merupakan kabupaten yang angka perjudian tergolong tinggi di Jawa Tengah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan
penelitian sosiologis dan kriminologi. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara
dengan (5) lima subjek penelitian dan studi dokumen/pustaka serta analisis data pada penelitian
ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menyimpulkan
terjadinya tindak pidana perjudian di wilayah hukum Kepolisian Resor Banjarnegara sebagian
besar timbul akibat adanya pengaruh dari interaksi dan komunikasi yang dilakukan di
lingkungan sekitarnya. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor
Banjarnegara dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yakni upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya
represif yang dilakukan sesuai pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Kendala yang dialami oleh Kepolisian Resor Banjarnegara dalam menanggulangi perjudian
diantaranya masyarakat pasif dalam melaporkan praktik perjudian, adanya kebocoran operasi,
perjudian dianggap sebagai kebiasaan yang membudaya, dan vonis yang dijatuhkan kepada
pelaku cenderung ringan. | en_US |