| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum
terhadap konsumen yang dirugikan akibat peredaran produk makanan
dengan kemasan rusak, melalui studi komparatif antara Indonesia dan
Singapura. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan
dan implementasi perlindungan konsumen terkait produk makanan
berkemasan rusak di kedua negara, serta apa persamaan dan perbedaannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif, serta
didukung oleh data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Indonesia mengatur perlindungan konsumen melalui Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan
peraturan BPOM, sedangkan Singapura melalui Sale of Food Act dan Food
Regulations. Perbedaannya terletak pada tingkat efektivitas pengawasan dan
mekanisme penegakan hukum, di mana Singapura lebih tegas dengan
mekanisme recall publik, sementara Indonesia masih menghadapi kendala
lemahnya pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha. Penelitian ini
merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, edukasi
konsumen, dan penegakan sanksi yang konsisten di kedua negara untuk
menjamin hak-hak konsumen secara lebih efektif. | en_US |