Perlindungan Hukum Atas Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Jual-beli E-commerce (Studi Kasus Transaksi Brand Hamlin pada Marketplace)
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen
yang dirugikan oleh brand Hamlin dalam transaksi e-commerce serta tanggung
jawab hukum brand tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fokus penelitian meliputi
perlindungan hukum konsumen dan bentuk tanggung jawab brand Hamlin.
Penelitian ini merupakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep, menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan konsumen belum mendapat perlindungan memadai dan brand
Hamlin belum bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Kesimpulannya,
perlindungan konsumen di jual-beli online masih lemah karena brand Hamlin
belum memenuhi kewajiban sesuai UUPK, terutama dalam kompensasi dan
transparansi produk. Disarankan agar brand Hamlin bertanggung jawab
memberikan kompensasi dan informasi jujur, serta pemerintah membuat regulasi
lebih spesifik untuk perlindungan konsumen di e-commerce.
Collections
- Law [3375]
