Show simple item record

dc.contributor.authorBaihaqy, Ihsanul
dc.date.accessioned2025-12-29T08:21:52Z
dc.date.available2025-12-29T08:21:52Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59368
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji tanggung jawab direktur utama atas kredit fiktif yang merugikan PT BPR Bank Jepara Artha serta upaya hukum dalam menegakkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direktur utama tidak melaksanakan tanggung jawab mengganti kerugian, telah melanggar prinsip fiduciary duty, memenuhi unsur Pasal 1365 KUH Perdata, serta melanggar ketentuan UUPT, UU P2SK, dan POJK Tata Kelola dan Perkreditan. Upaya hukum melalui gugatan derivatif oleh Pemda Jepara selaku pemegang saham 100% tidak terlaksana sehingga kerugian tidak pulih. Rekomendasi penelitian ini adalah penegakan hukum yang tegas terhadap direktur utama serta penguatan strategi gugatan derivatif dan pengawasan Pemda Jepara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Direksien_US
dc.subjectKredit Fiktifen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Direktur Utama Atas Kredit Fiktif yang Merugikan Bank pada PT BPR Bank Jepara Arthaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410674


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record