| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tanggung jawab direktur utama atas kredit fiktif yang
merugikan PT BPR Bank Jepara Artha serta upaya hukum dalam menegakkannya.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa direktur utama tidak melaksanakan tanggung jawab mengganti kerugian,
telah melanggar prinsip fiduciary duty, memenuhi unsur Pasal 1365 KUH Perdata,
serta melanggar ketentuan UUPT, UU P2SK, dan POJK Tata Kelola dan
Perkreditan. Upaya hukum melalui gugatan derivatif oleh Pemda Jepara selaku
pemegang saham 100% tidak terlaksana sehingga kerugian tidak pulih.
Rekomendasi penelitian ini adalah penegakan hukum yang tegas terhadap direktur
utama serta penguatan strategi gugatan derivatif dan pengawasan Pemda Jepara. | en_US |